OpenSID merupakan aplikasi bersifat Open Source. Dikembangkan oleh OpenDesa demi mendukung keterbukaan informasi dan digitalisasi Desa diseluruh Indonesia
Tema Pusako merupakan Tema atau Theme Premium resmi Aplikasi OpenSID. Layout dan design perpaduan modern dan minimalis. Responsive terhadap semua jenis layar. Memiliki 12 pilihan warna primer. Dilengkapi fitur-fitur bawaan dari OpenSID serta fitur tambahan sebagai pendukung
Desa Sumuran berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Memiliki total populasi penduduk 2066 orang.
Terdiri dari,
1041 orang penduduk laki-laki dan
1025 orang penduduk perempuan
Identitas Desa
Kode Desa
:
1203022009
Kode Kecamatan
:
120302
Kode Kabupaten
:
1203
Kode Provinsi
:
12
Kode Pos
:
22738
Kantor Desa
Jl. Aek Sirara Kampung III Lopotorop Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan - Sumatera Utara
Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara
Desa Sumuran
Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Artikel / Berita
SekilasInfo
Desa Sumuran
Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan - Sumatera Utara
Literasi UMKM
Mempermudah Proses Perizinan UMKM dengan NIB
14 November 2023
92 Kali dibuka
Admin
Saat ini, proses perizinan menjadi salah satu tantangan utama bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia. Namun, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), proses perizinan UMKM menjadi lebih mudah. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana NIB dapat membantu UMKM dalam memperoleh perizinan dengan cepat dan efisien.
Apa itu NIB?
NIB adalah sistem yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan proses perizinan UMKM. Dengan NIB, UMKM dapat mengajukan perizinan melalui satu pintu secara online, menggantikan proses perizinan yang biasanya memakan waktu dan biaya yang tinggi.
Keuntungan Memiliki NIB
Mempercepat Proses Perizinan: Dengan NIB, UMKM dapat mengajukan perizinan secara online tanpa harus mengunjungi berbagai instansi terkait. Hal ini mempercepat proses perizinan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan menjadi hanya beberapa hari saja.
Mengurangi Biaya Perizinan: NIB juga mengurangi biaya perizinan bagi UMKM. Dalam proses perizinan tradisional, UMKM seringkali harus membayar berbagai biaya administrasi dan jasa konsultan. Dengan NIB, UMKM dapat menghindari biaya yang tidak perlu dan menghemat anggaran perusahaan.
Meminimalisir Tindakan Korupsi: Dalam proses perizinan tradisional, tindakan korupsi seringkali menjadi masalah yang dihadapi oleh UMKM. Namun, dengan NIB, proses perizinan yang transparan dan terotomatisasi dapat membantu meminimalisir risiko tindakan korupsi.
Contoh Penerapan NIB dalam Proses Perizinan UMKM
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana NIB dapat membantu UMKM, berikut adalah beberapa contoh penerapannya:
Pendirian Usaha Baru: Seorang pengusaha UMKM, Misbah, ingin mendirikan sebuah kafe. Dengan NIB, Misbah dapat mengajukan perizinan pendirian usaha melalui platform online yang disediakan oleh pemerintah. Dalam waktu singkat, Misbah memperoleh izin dari berbagai instansi terkait dengan mudah, termasuk izin kesehatan, izin lingkungan, dan izin operasional.
Perluasan Usaha: Seorang pemilik toko pakaian, Rina, ingin memperluas toko online-nya menjadi toko fisik. Dalam proses perizinan konvensional, Rina harus mengurus berbagai izin baru, seperti izin bangunan dan izin reklame. Namun, dengan NIB, Rina dapat mengajukan semua izin tersebut secara online dengan mudah dan mendapatkan persetujuan dalam waktu singkat.
Kesimpulan
Dengan adanya NIB, proses perizinan UMKM menjadi lebih mudah, efisien, dan terjangkau. Melalui sistem NIB, UMKM dapat memperoleh izin dengan cepat tanpa harus menghadapi birokrasi yang rumit dan biaya yang tinggi. Sebagai UMKM, memanfaatkan NIB adalah langkah yang tepat untuk mempercepat pertumbuhan usaha Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang NIB atau ingin mengetahui cara mengajukan perizinan melalui sistem NIB, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda dalam mempermudah proses perizinan UMKM!
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih telah membaca!
Desa Sumuran berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Memiliki total populasi penduduk 2066 orang.
Terdiri dari,
1041 orang penduduk laki-laki dan
1025 orang penduduk perempuan
Identitas Desa
Kode Desa
:
1203022009
Kode Kecamatan
:
120302
Kode Kabupaten
:
1203
Kode Provinsi
:
12
Kode Pos
:
22738
Kantor Desa
Jl. Aek Sirara Kampung III Lopotorop Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan - Sumatera Utara
Abdul Kadir
11 Maret 2022 13:17:08
Sukses desa sumuran dalam pembagian BLT nya....